Masjid Raya Sabilal Muhtadin
Sabilal Muhtadin, nama pilihan untuk Mesjid Raya Banjarmasin ini, adalah sebagai penghormatan dan penghargaan terhadap Ulama Besar alm. Syekh Muhammad Arsyad al-Banjary (1710 — 1812 M) yang selama hidup-nya memperdalam dan mengembangkan agama Islam di Kerajaan Banjar atau Kalimantan Selatan sekarang ini. Ulama Besar ini tidak saja dikenal di seluruh Nusantara, akan tetapi dikenal dan dihormati meliwati batas negerinya sampai ke Malaka, Filipina, Bombay, Mekkah, Madinah, Istambul dan Mesir.Bangunan fisik
Mesjid Raya Sabilal Muhtadin ini di-bangun di atas tanah yang luasnya 100.000 M2, letaknya ditengah-tengah kota Banjarmasin, yang sebelumnya adalah Kompiek Asrama Tentara Tatas. Pada waktu zaman kolonialisme Belanda tempat ini dikenal dengan Fort Tatas atau Benteng Tatas. Bangunan Mesjid terbagi atas Bangunan Utama dan Menara, bangunan utama luasnya 5250 M2, yaitu ruang tempat ibadah 3250 M2, ruang bagian dalam yang sebagian berlantai dua, luasnya 2000 M2. Menara mesjid terdiri atas 1 menara-besar yang tingginya 45 M, dan 4 menara-kecil, yang tingginya masing-masing 21 M. Pada bagian atas bangunan-utama terdapat kubah-besar dengan garis tengah 38 M, terbuat dari bahan aluminium sheet Kalcolour ber-warna emas yang ditopang oleh su-sunan kerangka baja. Dan kubah menara kecil garis tengahnya 5 dan 6 M.
Kemudian seperti biasanya yang ter dapat pada setiap mesjid-raya, maka pada Mesjid Raya Sabilal Muhtadin ini juga, kita dapati hiasan Kaligrafi bertuliskan ayat-ayat Al-Qur'an dan Asmaul Husna, yaitu 99 nama untuk Ke-agungan Tuhan serta nama-nama 4 Khalifah Utama dalam Islam. Kaligrafi itu seturuhnya dibentuk dari bahan tembaga yang dihitamkan dengan pemilihan bentuk tulisan-arab (kaligrafi) yang ditangani secara cermat dan tepat, maksudnya tentu tiada lain adalah upaya menampilkan bobot ataupun makna yang tersirat dari ayat-ayat suci itu sendiri. Demikian juga pada pintu, krawang dan railing, keseluruh annya dibuat dari bahan tembaga de ngan bentuk relief berdasarkan seni ragam hias yang banyak terdapat di daerah Kalimantan.
Dinding serta lantai bangunan, menara dan turap plaza, juga sebagian dari kolam, keseluruhannya berlapiskan marmer; ruang tempat mengambil air wudhu, dinding dan lantainya dilapis dengan porselein, sedang untuk plaza keseluruhannya dilapis dengan keramik. Seluruh bangunan Mesjid Raya ini, dengan luas seperti disebut di atas, pada bagian dalam dan halaman bangunan, dapat menampung jemaah sebanyak 15.000 orang, yaitu 7.500 pada bagian dalam dan 7.500 pada bagian halaman bangunan.
Konsep estetika interior masjid
Peranan elemen-hias pada sebuah bangunan, bila diolah secara cermat dan diarahkan dengan tepat, akan tam-pak bukan saja sesuatu yang 'indah dimata' akan tetapi sekaligus dapat bermakna lain pada diri kita. Bisa jadi memberikan pengalaman batin yang menyentuh dan menimbulkan macam-macam perasaan, misalnya perasaan haru, kagum, syahdu dan seterusnya. Dengan ini berarti kita berbicara mengenai wawasan estetis dan pemilihan teknis dari seorang seniman untuk se-lanjutnya sebagai konsep dasar pijakan kreatifitasnya.Sejalan dengan hal yang baru di-sebut di atas, maka wawasan estetis pada bangunan Mesjid Raya Sabilal Muhtadin ini dilakukan dalam tiga pokok pijakan sebagai berikut.
Tiga pokok pijakan
- Sesuatu yang dapat memberikan dan menimbulkan rasa keagama an yang lebih dalam.
- Ornamen-dekoratif yang selaras dan fungsional sesuai dengan arsitektur mesjid.
- Sebagai ciri-khas atau identitas yang menunjukkan kekayaan kebudayaan lingkungan Kalimantan.
Kaligrafi
Atas dasar ini, maka elemen-estetik untuk mesjid-raya ini dibentuk dalam kaligrafi-arab dengan mengambil ayat-ayat Al-Quran, Asmaul Husna, yaitu 99 nama Keagungan Tuhan dan nama-nama 4 Khalifah Utama dalam Islam Kaligrafi ini kemudian dirangkai dan dipadu dengan unsur-unsur ragam-hias motif tumbuh-tumbuhan, yaitu sebagdi tradisi seni-hias pada bangunan bangunan mesjid seluruh dunia.
Bentuk floral (tumbuh-tumbuhan) ini memberikan sesuatu kesan hidup dan dinamis, akan tetapi yang terpenting adalah menghindarkan kecendrungan untuk menjadi gambar pemujaan, seperti halnya gambar yang bertemakan bentuk manusia dan hewan. Demikian pula ayat-ayat suci yang dituliskan dalam bentuk khat in-dah dengan Gaya Naski, Diwani, Riqah, Tsulus dan Kufik, kiranya menimbulkan rasa kekayaan citarasa dan khayal-seni untuk meluhurkan puja kepada Tuhan.
Desain keseluruhan
Disain keseluruhan bangunan mesjid, dengan kubah besar, tiang-tiang kokoh dan tegap serta dinding tebal dan padat yang keseluruhan dibalut oleh lebih kurang 14.830 M2 pualam kremmuda seakan memberikan suasana berat, kukuh dan kadang-kadang terasa menekan. Kesan ini timbul balk dari eksteriornya maupun interiornya. Kesejuruhan keadaan bangunan mesjid seperti disebut di atas menjadi pertimbangan dalam memperhitungkan pembuatan elemen estetik yang akan ditempatkan dalam ruang dalam dan luar bangunan mesjid itu.
Penetapan disain krawang untuk pintu-utama, pintu samping dan dinding, adalah upaya untuk memberikan keseimbangan antara 'rasa berat' yang ditimbulkan fisik bangunan dan 'rasa ringan' yang ditimbulkan oleh sifat 'tembus pandang' dari ornamen krawang tersebut. Lampu hias (chandelier) yang terdiri dari 17 buah unit gan-tungan dengan ribuan bola kaca tersusun dalam lingkaran bergaris tengah 9 M, menimbulkan 'rasa-ringan' yang ditempatkan sebagai kontras terhadap fisik bangunan itu sendiri.
Ulama-ulama yang muncul dikemudian hari, menduduki tempat-tempat penting di seluruh Keraiaan Banjar dan mendirikan syurau dan madrasah, adalah dari didikan syuraunya di Pagar Dalam yang didirikannya setelah kembali dari menuntut ilmu di tanah Mekkah.
Di samping mendidik di syuraunya, ia juga menulis beberapa kitab dan risalah untuk keperluan murid-muridnya serta keperluan kerajaan. Salah satu kitabnya yang terkenal adalah Kitab 'SABILAL MUHTADIN' yang merupakan kitab Hukum Fiqh dan menjadi kitab pegangan pada waktu itu, tidak saja di seluruh Kerajaan Banjar tapi sampai keseluruh Nusantara dan bahkan dipakai pada perguruan-perguruan di luar Nusantara. Selain dari pada mengajar, menulis dan dakwah, Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary juga sangat memperhatikan rakyat sekitarnya. Kepada mereka beliau memberi contoh bagaimana bercocok tanam membuat pengairan untuk me-majukan pertanian penduduk.
Diriwayatkan, pada waktu Sultan Tahlilullah (1700 - 1734 M) memerintah Kerajaan Banjar, suatu hari ketika berkunjung ke kampung Lok Ngabang. Sultan melihat seorang anak berusia sekitar 7 tahun sedang asyik menulis dan menggambar, dan tampaknya cerdas dan berbakat, diceritakan pula bahwa ia telah fasih membaca Al-Quran dengan indahnya. Terkesan akan kejadian itu, maka Sultan meminta pada orang tuanya agar anak tersebut sebaiknya tinggal di istana untuk belajar bersama dengan anak-anak dan cucu Sultan.
Kemudian atas permintaannya sendiri, pada waktu ber-umur sekitar 30 tahun. Sultan mengabulkan keinginannya untuk belajar ke Mekkah memperdalam ilmunya, dan lebih dari 30 tahun kemudian, setelah gurunya menyatakan su-dahlah cukup bekal ilmunya, barulah ia kembali pulang ke Banjarmasin. Akan tetapi Sultan Tahlilullah seorang yang telah banyak membantu dan member! warna pada kehidupannya telah mangkat dan digantikan kemudian oleh Sultan TahmiduHah II bin Sultan HW, yaitu cucu Sultan Tahlilullah yang sejak semula telah akrab bagaikan bersahabat. Kepada Sultan Tahlilullah ia tidak sempat menyatakan terimakasih-nya ataupun memberikan pengabdiannya dan mereka ter-pisah karena jarak dan umur.
Sekembalinya dari Mekkah, hal pertama yang dikerjakan nya ialah membuka tempat pengajian (semacam pesantren) bernama Pagar Dalam, yang kemudian lama-kelamaan men-jadi sebuah kampung yang ramai tempat menuntut ilmu agama Islam.
Sultan Tahmidullah yang pada ketika itu memerintah Kerajaan Banjar, sangat menaruh perhatian terhadap perkembangan serta kemajuan agama Islam dikerajaannya, meminta kepada Syekh Muhammad Arsyad agar menulis sebuah Kitab Hukum Ibadat (Hukum Fiqh) yang kelak kemudian dikenal dengan nama Kitab Sabilal Muhtadin.
Sebelumnya, untuk keperluan pengajaran serta pendidikan, ia telah menulis beberapa kitab serta risalah-risalah, di-antaranya ialah Kitab Ushuluddin yang biasa disebut Kitab Sifat Duapuluh, Kitab Tuhfatur Raghibin, yaitu kitab yang membahas soal-soal itikad serta perbuatan yang sesat, Kitab Nuqtatul Ajlan, yaitu kitab tentang wanita serta tertib suami-isteri, Kitabul Fara-idl, semacam hukum-perdata. Da-ri beberapa risalahnya, dan beberapa pelajaran penting yang langsung diajarkannya, oleh murid-muridnya kemudian di-himpun dan menjadi semacam Kitab Hukum Syarat, yaitu tentang syarat syahadat, sembahyang, bersuci, puasa dan yang berhubungan dengan itu, dan untuk mana biasa disebut Kitab Perukunan. Mengenai bidang Tasauf {semacam Filsafat Ketuhanan) ia juga menuliskan pikiran-pikirannya dalam Kitab Kanzul-Makrifah.
Kitab Sabilal Muhtadin yang disebut pada mula di atas selengkapnya adalah Kitab Sabilal Muhtadin lit-tafaqquh fi amriddin, dan untuk singkatnya disebut Kitab Sabilal saja; dan artinya dalam terjemahan bebas adalah Jalan bagi orang-orang yang mendapat petunjuk untuk mendalami urusan-urusan agama.
Dengan demikian maka Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary sekaligus adalah guru, ulama, dan teladan bagi muridnya, dan juga penduduk sekitarnya, ia telah berbakti kepada agama dan kehidupan itu sendiri dengan setulus jiwa-raganya.
Maka pada akhirnya, sebagai akibat dari semua itu, kelak kemudian hari, suri tauladan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary, seperti telah diriwayatkan di atas, membekas dan terpatri pada hati seluruh kerajaan dan penduduknya dengan kenyataan sebagaimana kita lihat sampai hari ini ialah demikian banyaknya mesjid, langgar, syurau dan madrasah didirikan dan dibangun oleh penduduk disetiap desa, kampung dan kota di seluruh Kerajaan Banjar atau di Kalimantan Selatan sekarang ini. Dan Mesjid Raya Banjarmasin ini, berdasarkan sejarah serta riwat sebagaimana telah disebut di atas, kita pahatkan namanya : SABILAL MUHTADIN.
Muhammad Arsyad al-Banjari
Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari (lahir 15 Safar 1122 H di Desa Lok Gabang, Astambul, Banjar, Kalimantan Selatan, Indonesia tahun 1710-1812) adalah ulama fiqih mazhab Syafi'i pengarang Kitab Sabilal Muhtadin yang berasal dari kotaMartapura di Tanah Banjar (Kesultanan Banjar), Kalimantan Selatan.
Ia adalah pengarang Kitab Sabilal Muhtadin yang banyak menjadi rujukan Hukum Fiqih dari mazhab Syafi'i di Asia Tenggara.
Silsilah keturunan
Galur nasabnya adalah Maulana Muhammad Arsyad Al Banjari bin Abdullah, keturunan suku banjar di Kalimantan. Lembaga Nasab Haba'ibatau Rabithah Alawiyah se Kalimantan Selatan pada tahun 1998, sudah menyatakan secara resmi bahwa beliau bukan keturunan Haba'ib. Akan tetapi beliau mendapatkan keberkahan keimuan karena sebagian besar Guru beliau adalah dari keluarga Haba'ib yaitu Syaikh Sayyid Samman Al-Madani dan Syaikh Ahmad Zaini Dahlan.Pengajaran dan bermasyarakat
Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari adalah pelopor pengajaran Hukum Islam di Kalimantan Selatan. Ia sempat menuntut ilmu-ilmu agama Islam di Mekkah. Sekembalinya ke kampung halaman, hal pertama yang dikerjakannya ialah membuka tempat pengajian (semacam pesantren) bernama dalam pagar, yang kemudian lama-kelamaan menjadi sebuah kampung yang ramai tempat menuntut ilmu agama Islam. Ulama-ulama yang dikemudian hari menduduki tempat-tempat penting di seluruh Kerajaan Banjar, banyak yang merupakan didikan dari suraunya di Desa Dalam Pagar.
Di samping mendidik, ia juga menulis beberapa kitab dan risalah untuk keperluan murid-muridnya serta keperluan kerajaan. Salah satu kitabnya yang terkenal adalah Kitab Sabilal Muhtadin yang merupakan kitab Hukum-Fiqh dan menjadi kitab-pegangan pada waktu itu, tidak saja di seluruh Kerajaan Banjar tapi sampai ke-seluruh Nusantara dan bahkan dipakai pada perguruan-perguruan di luar Nusantara Dan juga dijadikan dasar Negara Brunai Darussalam.
Selain mengajar, menulis dan berdakwah, Syekh Muhammad Arsyad juga sangat memperhatikan rakyat sekitarnya. Kepada mereka ia memberi contoh bagaimana bercocok-tanam membuat pengairan untuk memajukan pertanian penduduk.
Hubungan dengan Kesultanan Banjar
Diriwayatkan, pada waktu Sultan Tahlilullah (1700 - 1734 M) memerintah Kesultanan Banjar, suatu hari ketika berkunjung ke kampung Lok Gabang. Sultan melihat seorang anak berusia sekitar 7 tahun sedang asyik menulis dan menggambar, dan tampaknya cerdas dan berbakat, dicerita-kan pula bahwa ia telah fasih membaca Al-Quran dengan indahnya. Terkesan akan kejadian itu, maka Sultan meminta pada orang tuanya agar anak tersebut sebaiknya ting-gal di istana untuk belajar bersama dengan anak-anak dan cucu Sultan.
Pada waktu ia berumur sekitar 30 tahun, Sultan mengabulkan keinginannya untuk belajar ke Mekkah demi memperdalam ilmunya. Lebih dari 30 tahun kemudian, yaitu setelah gurunya menyatakan telah cukup bekal ilmunya, barulah Syekh Muhammad Arsyad kembali pulang ke Banjarmasin. Akan tetapi, Sultan Tahlilullah seorang yang telah banyak membantunya telah wafat dan digantikan kemudian oleh Sultan Tahmidullah II bin Sultan HW, yaitu cucu Sultan Tahlilullah.
Sultan Tahmidullah yang pada ketika itu memerintah Kesultanan Banjar, sangat menaruh perhatian terhadap perkembangan serta kemajuan agama Islam di kerajaannya. Sultan inilah yang meminta kepada Syekh Muhammad Arsyad agar menulis sebuah Kitab Hukum Ibadat (Hukum Fiqh), yang kelak kemudian dikenal dengan nama Kitab Sabilal Muhtadin.
Karya-karyanya
Kitab karya Syekh Muhammad Arsyad yang paling terkenal ialah Kitab Sabilal Muhtadin, atau selengkapnya adalah Kitab Sabilal Muhtadin lit-tafaqquh fi amriddin, yang artinya dalam terjemahan bebas adalah "Jalan bagi orang-orang yang mendapat petunjuk untuk mendalami urusan-urusan agama". Syekh Muhammad Arsyad telah menulis untuk keperluan pengajaran serta pendidikan, beberapa kitab serta risalah lainnya, diantaranya ialah:
- Kitab Ushuluddin yang biasa disebut Kitab Sifat Duapuluh,
- Kitab Tuhfatur Raghibin, yaitu kitab yang membahas soal-soal itikad serta perbuatan yang sesat,
- Kitab Nuqtatul Ajlan, yaitu kitab tentang wanita serta tertib suami-isteri,
- Kitabul Fara-idl, semacam hukum-perdata.
Dari beberapa risalahnya dan beberapa pelajaran penting yang langsung diajarkannya, oleh murid-muridnya kemudian dihimpun dan menjadi semacam Kitab Hukum Syarat, yaitu tentang syarat syahadat, sembahyang, bersuci, puasa dan yang berhubungan dengan itu, dan untuk mana biasa disebut Kitab Parukunan. Sedangkan mengenai bidang Tasawuf, ia juga menuliskan pikiran-pikirannya dalam Kitab Kanzul-Makrifah.
0 komentar:
Posting Komentar